Pertanyaan:
Apa hukum mendapatkan gaji karena mengajar di sekolah atau perguruan tinggi? Apa hukum seorang muslim yang mengajari orang-orang Nasrani di sekolah atau perguruan tinggi? Perlu diketahui bahwa sekolah formal di negara kami berisi siswa muslim dan non muslim.
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah:
Pertama, diperbolehkan bagi seorang yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi untuk mendapatkan gaji karena mengajarkan ilmu-ilmu syar’i, ilmu yang disyariatkan atau dibolehkan untuk dipelajari kepada para siswa semisal ilmu matematika, teknik, khot (menulis huruf Arab) dan berbagai macam ketrampilan, semisal ketrampilan tukang kayu, pandai besi, menenun, dll.
Kedua, boleh bagi seorang muslim untuk mengajar di sekolah yang berisi siswa muslim dan nasrani asalkan ilmu yang diajarkan adalah ilmu yang disyariatkan atau dibolehkan untuk dipelajari.
Namun haram bagi seorang dengan alasan apapun mengajari atau melatih orang kafir berbagai ilmu yang bisa mereka manfaatkan untuk menyerang kaum muslimin semisal ketrampilan perang, latihan memanah atau menembak dan berbagai ketrampilan perang lainnya serta materi-materi yang mendukung hal tersebut.”
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, dan Syaikh Abdullah Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah jilid: 15 Hal. 103-104 jawaban pertanyaan kedua untuk fatwa no 3859).
Sumber gambar: Stockvault
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]